“PENEGAKAN HUKUM”
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Ilmu Hukum
Semester genap tahun ajaran 2012 /
2013
Disusun oleh:
Uswatun
Khasanah (210212123)
Deby
Widiyaningrum (210212128)
Lattifa
Ayu Suqyaa Rohmatin (210212129)
Sofia
Choiri Indriarti (210212130)
MU.D/ I1
Dosen Pengampu:
Bpk. Muhammad Shohibul
Itmam
JURUSAN SYARIAH/PRODI
MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2013
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Hukum adalah segala
bentuk aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada tempat tertentu
dan beresiko sanksi bagi yang melanggar. Aturan-aturan tersebut tidak hanya
ditaati saja tapi harus dijalankan bahkan ditegakkan karena kalau tidak maka
peraturan yang ada hanyalah sebagai susunan kata-kata yang tidak bermakna dalam
kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 amandemen ke-3
pasal (1) ayat (3) bahwa Indonesia
adalah negara hukumbukan negara kekuasaan. Prinsip dasar yang dianut dalam
hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan
masyarakat. Inilah alasan kenapa hukum perlu ditegakkan, dan bagi Indonesia
yang ditegakkan adalah supremasi hukumnya bukan supremasi kekuasaan.[1]
Penegakan hukum diartikan sebagai
upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa
suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat sehingga
tercapainya masyarakat yang aman dan tentram.
- Rumusan Masalah
1. Apa pengertian penegakan hukum?
2. Siapa saja aparat penegak hukum?
3. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan
ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.[2]
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Ditinjau dari sudut subyeknya:
a. Dalam arti luas, proses penegakkan hukum
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti
dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai
upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa
suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2. Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari
segi hukumnya:
a. Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada
nilai-nilai keadilan
yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan
yang ada dalam bermasyarakat.
b. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu
hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.
B. Aparat penegak Hukum
Hukum
dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada
orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat
penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yang dimaksud aparat penehak
hukum oleh undang-undang ini adalah sebagai
berikut:
1. Penyelidik ialah pejabat polisi negara Repulik Indonesia
atau pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu yang
diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikkan.
2. Jaksa adalah pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
3. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
ketetapan hakim.
4. Hakim yaitu pejabat peradilan Negara
yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
5. Penasehat hukum ialah seseorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memeberikan bantuan
hukum.
Aparatur
penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat
(orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang
teribat dalam proses tegaknya
hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hkum, jaksa, hakim dan petugas
sipil pemasyarakatan.
Dalam
proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi,
yaitu:
a. Institusi penegak hukum beserta berbagai
perangkat sarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
b. Budaya kerja yang terkait dengan
aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
c. Perangkat peraturan yang mendukung baik
kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar
kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.[3]
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum
Menurut
Soerjono Soekanto factor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum sebagai
berikut:
1. Faktor
hukumnya sendiri
Semakin baik
suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin
tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Secara umum,
peraturan hukum yang baik adalah
peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
a. Secara Yuridis:
Setiap peraturan
hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi
tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan
dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undang-Undang di
Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Secara Sosiologis:
Bilamana
peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan
hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “Anerkennungstheorie”, “The recognition Theory”). Teori ini
bertolak belakang dengan “Machttheorie”,
Power Theory”) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan
sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun
tidak oleh warga masyarkat.
c. Secara Filosofis:
Apabila
peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang tertinggi. Dalam negara Indonesia,
cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi adalah masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[4]
2. Faktor Penegak Hukum
Secara sosiologi
setiap penegak hukum tersebut mempunyai
kedudukan (status) atau peranan
(role). Kedudukan social
merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan
kewajiban.
Penegakkan hukum dalam
mengambil keputusan diperlukan
penilaian pribadi yang memegang peranan karena:
a. Tidak ada perundingan undang-undang yang
sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia.
b. Adanya hambatan untuk menyelesaikan
perundang-undangan
dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian.
c. Kurangnya biaya untuk menerapkan
perundang-undangan.
d. Adanya kasus-kasus individual yang
memerlukan penanganan khusus.[5]
3.
Faktor sarana atau Fasilitas
Sarana
atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan
mencapai tujuannya.
Misalnya,
untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di
daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk
memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan
dalam penegak hukum. Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegak hukum
tidak akan dapat berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan
peranan yangg seharusnya. [6]
4.
Faktor Masyarakat
Semakin
tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan
hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat,
maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik.
Kesadaran
hukum merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum
itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama,
ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu
hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni:
a.
Pengetahuan hukum
b.
Pemahaman hukum
c.
Sikap terhadap norma-norma
d.
Perilaku hukum.[7]
5.
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan
pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku,
nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa
yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga
dihindari). Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum
adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis
(perundang-undangan), yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat
yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan
tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum
adat, agar hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara aktif. [8]
Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat
beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak
yang positif. Azas-azas tersebut antara lain:
1)
Undang-undang tidak berlaku surut,
2)
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
3)
Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,
4)
Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang
bersifat umum, apabila pembuatnya sama,
5)
Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang
berlaku terdahulu.[9]
PENUTUP
Kesimpulan
1. Penegakan Hukum
adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum maupun para
aparat penegak hukum resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh UU untuk
menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku di masyarakan dan negara.
2. Aparat penegak hukum adalah
pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu saksi, polisi, penasehat hukum,
jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
a.
Faktor hukumnya sendiri.
b.
Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum.
c.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.
Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku.
e.
Faktor kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ir iani, Dewi. Pengenalan Ilmu Hukum.
Ponorogo: STAIN Ponorogo, th.
Mahfiana, Layyin.
Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2005.
Raharjo, Sadjibto.
Masalah Penegakan Hukum.
Bandung: Sinar Baru, tt.