Minggu, 05 Mei 2013

Makalah Penegakan Hukum

“PENEGAKAN HUKUM”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Hukum
Semester genap tahun ajaran 2012 / 2013

Description: STAIN










Disusun oleh:
Uswatun Khasanah                 (210212123)
Deby Widiyaningrum              (210212128)
Lattifa Ayu Suqyaa Rohmatin (210212129)
Sofia Choiri Indriarti               (210212130)

MU.D/ I1

Dosen Pengampu:
Bpk. Muhammad Shohibul Itmam

JURUSAN SYARIAH/PRODI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2013





PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Hukum adalah segala bentuk aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada tempat tertentu dan beresiko sanksi bagi yang melanggar. Aturan-aturan tersebut tidak hanya ditaati saja tapi harus dijalankan bahkan ditegakkan karena kalau tidak maka peraturan yang ada hanyalah sebagai susunan kata-kata yang tidak bermakna dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 amandemen ke-3 pasal  (1) ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukumbukan negara kekuasaan. Prinsip dasar yang dianut dalam hukum dasar tersebut memberikan gambaran hukum menjadi landasan kehidupan masyarakat. Inilah alasan kenapa hukum perlu ditegakkan, dan bagi Indonesia yang ditegakkan adalah supremasi hukumnya bukan supremasi kekuasaan.[1]
Penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Hukum ditegakkan demi kepentingan masyarakat sehingga tercapainya masyarakat yang aman dan tentram.



  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian penegakan hukum?
2.      Siapa saja aparat penegak hukum?
3.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.[2]  
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Ditinjau dari sudut subyeknya:
a.       Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
b.      Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

2.      Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya:
a.       Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat.
b.      Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.

B.     Aparat penegak Hukum
Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakkan Hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud aparat penehak hukum oleh undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1.      Penyelidik ialah pejabat polisi negara Repulik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikkan.
2.      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
3.      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
4.      Hakim yaitu pejabat peradilan Negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.
5.      Penasehat hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memeberikan bantuan hukum.
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang teribat dalam proses tegaknya hukum, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hkum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyarakatan.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
a.       Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya.
b.      Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya.
c.       Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaanya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya.[3]

C.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto factor-faktor  yang mempengaruhi penegakkan hukum sebagai berikut:

1.      Faktor hukumnya sendiri
Semakin baik suatu peraturan hukum akan semakin baik memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah menegakkannya. Secara umum, peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
a.       Secara Yuridis:
Setiap peraturan hukum yang berlaku haruslah bersumber pada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berarti bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Misalnya, Undang-Undang di Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Secara Sosiologis:
Bilamana peraturan hukum tersebut diakui atau diterima oleh masyarakat kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan/ diberlakukan menurut “Anerkennungstheorie”, “The recognition Theory”). Teori ini bertolak belakang dengan “Machttheorie”, Power Theory”) yang menyatakan, bahwa peraturan hukum mempunyai kelakuan sosiologis, apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, diterima ataupun tidak oleh warga masyarkat.
c.       Secara Filosofis:
Apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidde) sebagai nilai positif yang tertinggi. Dalam negara Indonesia, cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[4]

2.      Faktor Penegak Hukum
Secara sosiologi setiap penegak hukum tersebut mempunyai  kedudukan (status) atau peranan (role).  Kedudukan social merupakan posisi tertentu dalam struktur masyarakat yang isinya adalah hak dan kewajiban.
Penegakkan hukum dalam mengambil keputusan diperlukan penilaian pribadi yang memegang peranan karena:
a.       Tidak ada perundingan undang-undang yang sedemikian lengkap, sehingga dapat mengatur perilaku manusia.
b.      Adanya hambatan untuk menyelesaikan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian.
c.       Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan.
d.      Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan khusus.[5]

3.      Faktor sarana atau Fasilitas
Sarana atau fasilitas antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegak hukum akan mencapai tujuannya.
Misalnya, untuk membuktikan apakah suatu tanda tangan palsu atau tidak, kepolisian di daerah tidak dapat mengetahui secara pasti, karena tidak mempunyai alat untuk memeriksanya, sehingga terpaksa dikirim ke Jakarta.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegak hukum. Tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegak hukum tidak akan dapat berjalan lancar, dan penegak hukum tidak mungkin menjalankan peranan yangg seharusnya. [6]

4.      Faktor Masyarakat
Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegak hukum yang baik.
Kesadaran hukum merupakan suatu pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan itu berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu agama, ekonomi, politik, dan sebagainya. Pandangan itu selalu berubah, oleh karena itu hukum pun selalu berubah. Maka diperlukan upaya dari kesadaran hukum, yakni:
a.       Pengetahuan hukum
b.      Pemahaman hukum
c.       Sikap terhadap norma-norma
d.      Perilaku hukum.[7]

5.      Faktor Kebudayaan
Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehinga dihindari). Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis (perundang-undangan), yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara aktif. [8]
Mengenai berlakunya undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Azas-azas tersebut antara lain:
1)      Undang-undang tidak berlaku surut,
2)      Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
3)      Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,
4)      Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama,
5)      Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.[9]
PENUTUP

Kesimpulan

1.  Penegakan Hukum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum maupun para aparat penegak hukum resmi yang diberi tugas dan wewenang oleh UU untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku di masyarakan dan negara.
2.  Aparat penegak hukum adalah pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses penegakan hukum, yaitu saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
a.       Faktor hukumnya sendiri.
b.      Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.      Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku.
e.       Faktor kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.




DAFTAR PUSTAKA

Ir iani, Dewi. Pengenalan Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo, th.
Mahfiana, Layyin.  Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2005.
Raharjo, Sadjibto.  Masalah Penegakan Hukum.  Bandung: Sinar Baru, tt.

3 komentar: