Minggu, 05 Mei 2013

Tugas makalah

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih dapat kita masukkan kedalam shalat malam karena waktu pelaksanaannya  setelah shalat isya’. Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari tarwihah, artinya istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata “ar-rahah”  (rehat) yang berarti hilangnya kesulitan dan keletihan.
Shalat tarawih sangat dianjurkan bagi umat islam karena memiiki banyak keutamaan. Bahkan shalat tarawih merupakan ibadah yang paling utama pada malam hari di bulan Ramadhan. Apalagi hanya 1 tahun sekali kita sebagai umat islam dapat melaksanakannya.
Dalam makalah ini penulis akan mencoba mengulas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan shalat tarawih. Pertama, akan membahas mengenai sejarah dianjurkannya shalat tarawih. Selanjutnya mengenai hukum dan jumlah rakaat dalam shalat tarawih. Dari pembahasan ini diharapkan akan lebih paham mengenai shalat tarawih dan keutamaan shalat ini




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya di bula Ramadhan. Shalat tarawih dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhamad SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun ke-2 hijriyah.[1] Namun belum dilaksanakan secara berjamaah. Shalat ini disebut “ Tarawih” karena dahulu para jama’ah duduk istirahat setiap selesai shalat 4 rakaat.[2]
Pada suatu malam di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih di masjid. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Pada malam hari yang kedua belaiu datang lagi mengerjakan shalat dan makmumnya bertambah banyak.
Namun pada malam ketiga dan keempat  Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan beliau takut Allah akan mewajibkan shalat ini atas umatnya. Jika hal ini terjadi tentu akan memberatkan umatnya.Alasan lainnya ialah beliau takut akan memberi dugaan terhadap umatnya bahwasannya shalat tarawih wajib hukumnya, karena selalu dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana dalam Hadist :

Hadis


Artinya: “ Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau, beliau shalat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-3 dan ke-4 orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar ( tidak datang ) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “ Sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau shalat ini diwajibkan pada kalian.” (HR. Bukhoryi dan Muslim). [3]

B.     Hukum Shalat Tarawih
Hukum melaksanakan Shalat Tarawih adalah Sunnah Muakkadah bagi kaum laki-laki dan kaum hawa (perempuan), karena shalat tarawih telah dianjurkan beliau Nabi Muhammad saw kepada ummatnya.
Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar dibulan Ramadlan yang penuh berkah, keagungan dan keutamaan disisi Allah swt.[4]  Sabda Rasulullah:
hadist

Artinya: Dari Abu Hurairah ra:  Rasullulah SAW menggemarkan shalat  pada bulan ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah shalat tarawih di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” ( HR. Muslim)[5]
Hadist-hadist yang memberikan dorongan untuk melakukan shalat malam secara umum sangat banyak. Di antara hadist-hadist itu adalah riwayat dari Abu Hurairah, ia berkata,”Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam pernah di tanya,”shalat apakah yang paling utama setelah shalat fardlu?” beliau menjawab, “shalat di tengah malam.” Penanya tersebut bertanya lagi, “ lalu puuasa apa yang paling utama setelah puasa bulan ramadhan?” beliau menjawab, “ puasa pada bulan Allah, Muharram.”(HR.Ahmad dan Muslim)[6]

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum shalat tarawih secara berjamaah atau munfarid, berikut penjelasannya[7]:
a.       Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat, bahwa shalat sunnat tarawih (shalat malam di bulan Ramadlan) lebih utama dilakukan dengan berjamaah di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Umar Ibnul Khaththab ra, beserta para sahabat yang lain.
b.      Malik beserta Abu Yusuf berpendapa bahwa lebih utama shalat sunnat tarawih dikerjakan dirumah masing-masing.
c.       Berkata golongan Ahlul Bait: “Mengerjakan sunnat tarawih denagn berjamaah sungguh bid’ah adanya.”
Pendapat imam Abu Hanifah dan ahmad lebih kuat mengingat hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dud dari Aisyah ra:

Arti: “Bahwasannya Nabi SAW mengerjakan shalat tarawih di dalam masjid, maka bershalat pulalah di belakangnya beberapa orang. Kemudian di malam berikutnya Nabi bershalat pula, maka banyaklah orang yang mengikutinya. Di malam yang ketiga, mereka berkumpul pula. Akan tetapi Nabi tiada keluar ke masjid. Di pagi hari Nabi bersabda: “Saya telah melihat apa yang telah kamu perbuat semalam. Tidak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid semalam itu, selain dari aku takut di fardhukan shalat itu (sunnat tarawih itu) atas kamu.”  
( Dari Abu Hurairah, An Nail 3:61)[8]
Hadist-hadist yang diatas menyatakan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid. Menurut Jumhur inilah yang utama. Inilah yang difatwakan Abu Hanifah, ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, bahwasanya Umarlah yang menyuruh para sahabat mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan hal ini terus meberus dikerjakan sahabat. Sebagian ulama mengutamakan kita mengerjakannya sendiri-sendiri di rumah. Ada yang mengatakan : “kalau kita hafal Al Qur-an, maka mengerjakan sendiri lebih utama. Kalau tidak hafal, teranglah bahwa berjamaah lebih utama.”  Kata golongan Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagian Syafi’iyah lebih utama kita bershalat sendiri.

C.    Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih
Mengenai jumlah rakaat dalam shalat tarawih yang dikerjakan kaum muslimin begitu banyak perbedaan pendapat.  Baik dari kalangan sahabat Nabi, ulama dan menurut beberapa madzhab.
Adapun  jumlah rakaat yang dikerjakan Rasulullah SAW adalah delapan rakaat. Sesudah itu menutup dengan sunnat witir tiga rakaat, sehingga berjumlah sebelas rakaat.[9]
Sebagaimana hadist Siti Aisyah berikut:

Hadis

Artinya: “ Dari Aisyah ra ia berkata, “ Tidaklah Rasulullah SAW menambahi shalat di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan atas sebelas rakaat, beliau kerjakan shalat itu empat rakaat maka janganlah kamu tanya tentang bsgus dan panjangnya shalat itu, kemudian dikerjakannya pula empat rakaat maka janganlah kamu tanya tentang bagus dan anjangnya shalat itu, kemudian dikerjakannya pula tiga rakaat, lalu aku bertanya, “ Ya Rasulullah, apakah baginda Rasul tidur sebelum baginda shalat witir?” Nabi menjawab, “ Ya Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur, tetapi hatiku tidak.”    (HR. Bukhari dan Muslim)[10]
                                                                                          
Menurut madzhab Imam Syafi’I dan Hanafi beserta sahabat-sahabatnya, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat, dengan 10 kali salam diluar witir.[11] Demikian pula pendapat Ats Tsaury, Ibnul Mubarak dan Asy Syafi’y. Kata Az Zarqany: “ Ibnul Hibban menerangkan, bahwa tarawih pada mula-mulanya adalah sebelas rakaat. Para salaf mengerjakan shalat itu dengan memanjangkan bacaan. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah rakaat, mereka mengerjakan sebanyak dua puluh rakaat dengan bacaan yang sederhana. Dua puluh itu selain witir. Kemudian meringankan lagi bacaan serta menambah rakaat, lalu menjadi tiga puluh enam selain witir. Dan terus  meneruslah berlaku yang demikian.”[12]
Ada juga ulama mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih delapan rakaat, belum termasuk witir. [13] Imam maliki pun memilih 8 rakaat. Namun mayoritas malikiyyah yaitu sesuai dengan pendapat mayoritas syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa sholat tarawih adalah 20 rakaat. Hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.[14]

Para sahabat Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang juga telah disepakati umatnya, baik ulama salaf atau ulama kholaf mulai masa sahabat Umar sampai sekarang sepakat memakai 20 rakaat belum termasuk witir sebagai jumlah rakaat dalam shalat tarawih. Meski sekarang juga masih ada yang mengerjakan shalat tarawih sebanyak 8 rakaat.
Pada masa kholofah Abu Bakar ra. Shalat tarawih dilaksanakan 8 rakaat dan dilakukan sendii-sendiri  (munfarid), sedangkan pada masa Umar ra.  shalat tarawih dilakukan 20 rakaat dengan berjamaah belum termasuk witir.
Sebagaimana hadist berikut:


Hadis


Artinya: “ Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “ Manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra dibulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat.” (HR. Malik)[15]





















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Shalat  tarawih adalah shalat malam yang dilakukan pada malam hari setelah shalat isya’ hanya di bulan Ramadhan. Shalat tarawih pertama dilakukan nabi Muhammad SWT pada tanggal 23 Ramadhan tahun ke-2 hijriyah.
2.      Hukum shalat tarawih sunnah Muakadah dan lebih baik dikerjakan secara berjamaah.
3.      Jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan Nabi adalah delapan rakaat. Sedang menurut beberapa mazhab dan ulama ada yang 20 rakaat belum termasuk witir.



[1] Maz Izza, Fiqih Ramadhan, ( Jombang: Darul Hikmah, 2009 ), hlm. 96
[2] Abu Hafizhah, Fiqih Ramadhan, (Ponorogo: Forum Kajian Ash-Shabru,2012), hlm. 45
[3] Maz Izza, Fiqh Ramadhan, ( Jombang: Darul Hikmah, 2009 ), hlm. 97
[4] Ibid,95.
[5] Ibid, 96.
[6] Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz,Buku Pintar, (Jakarta Timur: Pusaka AL-KAUTSAR,2009),hlm.330.
[7] Teunku Muhammad Hasbi Ash, Pedoman Shalat, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra,2001), hlm 329
[8] Ibid, hlm 330
[9]Drs. H. Ibnu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i bk 1 ibadah, ( CV PUSTAKA SETIA: cet.2: 2007) hlm 333
[10] Ibid. 379
[11] Ibid. 377
[12] hal 334
[13] Drs. H. Ibnu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’I bk 1 ibadah. ( CV PUSTAKA SETIA: cet.2: 2007) Hal 377
[14] Maz Izza, Fiqh Ramadhan, ( Jombang: Darul Hikmah, 2009 ), hlm 98
[15] Ibid. 100


Tidak ada komentar:

Posting Komentar