BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Shalat tarawih adalah shalat yang
dilakukan hanya pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih dapat kita masukkan kedalam
shalat malam karena waktu pelaksanaannya setelah shalat isya’. Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural)
dari tarwihah, artinya istirahat
untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata “ar-rahah” (rehat) yang
berarti hilangnya kesulitan dan keletihan.
Shalat tarawih sangat dianjurkan
bagi umat islam karena memiiki banyak keutamaan. Bahkan shalat tarawih merupakan
ibadah yang paling utama pada malam hari di bulan Ramadhan. Apalagi hanya 1
tahun sekali kita sebagai umat islam dapat melaksanakannya.
Dalam makalah ini penulis akan
mencoba mengulas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan shalat tarawih. Pertama,
akan membahas mengenai sejarah dianjurkannya shalat tarawih. Selanjutnya
mengenai hukum dan jumlah rakaat dalam shalat tarawih. Dari pembahasan ini
diharapkan akan lebih paham mengenai shalat tarawih dan keutamaan shalat ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah
shalat yang dilakukan hanya di bula Ramadhan. Shalat tarawih dilakukan pertama
kali oleh Nabi Muhamad SAW pada tanggal 23 Ramadhan tahun ke-2 hijriyah.[1]
Namun belum dilaksanakan secara berjamaah. Shalat
ini disebut “ Tarawih” karena dahulu para jama’ah duduk istirahat setiap
selesai shalat 4 rakaat.[2]
Pada suatu malam
di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih di masjid. Lalu
datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Pada malam hari yang
kedua belaiu datang lagi mengerjakan shalat dan makmumnya bertambah banyak.
Namun
pada malam ketiga dan keempat Nabi tidak
datang ke masjid, dengan alasan beliau takut Allah akan mewajibkan shalat ini
atas umatnya. Jika hal ini terjadi tentu akan memberatkan umatnya.Alasan
lainnya ialah beliau takut akan memberi dugaan terhadap umatnya bahwasannya
shalat tarawih wajib hukumnya, karena selalu dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana
dalam Hadist :
Hadis
Artinya:
“ Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam
hari shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau, beliau shalat
dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-3 dan ke-4 orang-orang
banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar ( tidak datang
) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “ Sesungguhnya aku lihat apa
yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku
takut sekali kalau shalat ini diwajibkan pada kalian.”
(HR. Bukhoryi dan Muslim). [3]
B. Hukum Shalat Tarawih
Hukum melaksanakan Shalat
Tarawih adalah Sunnah Muakkadah bagi kaum laki-laki dan kaum hawa (perempuan),
karena shalat tarawih telah dianjurkan beliau Nabi Muhammad saw kepada
ummatnya.
Shalat tarawih merupakan salah satu
syi’ar dibulan Ramadlan yang penuh berkah, keagungan dan keutamaan disisi Allah
swt.[4]
Sabda
Rasulullah:
hadist
Artinya: Dari
Abu Hurairah ra: Rasullulah SAW menggemarkan
shalat pada bulan ramadhan dengan
anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah
shalat tarawih di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari
Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” ( HR. Muslim)[5]
Hadist-hadist yang
memberikan dorongan untuk melakukan shalat malam secara umum sangat banyak. Di
antara hadist-hadist itu adalah riwayat dari Abu Hurairah, ia
berkata,”Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam pernah di tanya,”shalat
apakah yang paling utama setelah shalat fardlu?” beliau menjawab, “shalat di
tengah malam.” Penanya tersebut bertanya lagi, “ lalu puuasa apa yang
paling utama setelah puasa bulan ramadhan?” beliau menjawab, “ puasa pada
bulan Allah, Muharram.”(HR.Ahmad dan Muslim)[6]
Ada perbedaan
pendapat mengenai hukum shalat tarawih secara berjamaah atau munfarid, berikut
penjelasannya[7]:
a.
Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat, bahwa shalat sunnat
tarawih (shalat malam di bulan Ramadlan) lebih utama dilakukan dengan berjamaah
di masjid, sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Umar Ibnul
Khaththab ra, beserta para sahabat yang lain.
b. Malik beserta Abu Yusuf berpendapa bahwa
lebih utama shalat sunnat tarawih dikerjakan dirumah masing-masing.
c. Berkata golongan Ahlul Bait:
“Mengerjakan sunnat tarawih denagn berjamaah sungguh bid’ah adanya.”
Pendapat imam
Abu Hanifah dan ahmad lebih kuat mengingat hadist yang diriwayatkan oleh Abu
Dud dari Aisyah ra:
Arti:
“Bahwasannya Nabi SAW mengerjakan shalat tarawih di dalam masjid, maka
bershalat pulalah di belakangnya beberapa orang. Kemudian di malam berikutnya
Nabi bershalat pula, maka banyaklah orang yang mengikutinya. Di malam yang
ketiga, mereka berkumpul pula. Akan tetapi Nabi tiada keluar ke masjid. Di pagi
hari Nabi bersabda: “Saya telah melihat apa yang telah kamu perbuat semalam.
Tidak ada yang menghalangi saya keluar ke masjid semalam itu, selain dari aku
takut di fardhukan shalat itu (sunnat tarawih itu) atas kamu.”
(
Dari Abu Hurairah, An Nail 3:61)[8]
Hadist-hadist
yang diatas menyatakan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di
masjid. Menurut Jumhur inilah yang utama. Inilah yang difatwakan Abu Hanifah,
ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ali,
Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, bahwasanya Umarlah yang menyuruh para sahabat
mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah dan hal ini terus meberus
dikerjakan sahabat. Sebagian ulama mengutamakan kita mengerjakannya
sendiri-sendiri di rumah. Ada yang mengatakan : “kalau kita hafal Al Qur-an,
maka mengerjakan sendiri lebih utama. Kalau tidak hafal, teranglah bahwa
berjamaah lebih utama.” Kata golongan
Malikiyah, Abu Yusuf dan sebagian Syafi’iyah lebih utama kita bershalat
sendiri.
C. Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih
Mengenai
jumlah rakaat dalam shalat tarawih yang dikerjakan kaum muslimin begitu banyak
perbedaan pendapat. Baik dari kalangan
sahabat Nabi, ulama dan menurut beberapa madzhab.
Adapun jumlah rakaat yang dikerjakan Rasulullah SAW
adalah delapan rakaat. Sesudah itu menutup dengan sunnat witir tiga rakaat,
sehingga berjumlah sebelas rakaat.[9]
Sebagaimana
hadist Siti Aisyah berikut:
Hadis
Artinya: “ Dari Aisyah ra ia berkata, “ Tidaklah
Rasulullah SAW menambahi shalat di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada
bulan atas sebelas rakaat, beliau kerjakan shalat itu empat rakaat maka
janganlah kamu tanya tentang bsgus dan panjangnya shalat itu, kemudian
dikerjakannya pula empat rakaat maka janganlah kamu tanya tentang bagus dan
anjangnya shalat itu, kemudian dikerjakannya pula tiga rakaat, lalu aku
bertanya, “ Ya Rasulullah, apakah baginda Rasul tidur sebelum baginda shalat
witir?” Nabi menjawab, “ Ya Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur, tetapi
hatiku tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim)[10]
Menurut
madzhab Imam Syafi’I dan Hanafi beserta sahabat-sahabatnya, jumlah rakaat
shalat tarawih adalah 20 rakaat, dengan 10 kali salam diluar witir.[11]
Demikian pula pendapat Ats Tsaury, Ibnul Mubarak dan Asy Syafi’y. Kata Az Zarqany: “
Ibnul Hibban menerangkan, bahwa tarawih pada mula-mulanya adalah sebelas
rakaat. Para salaf mengerjakan shalat itu dengan memanjangkan bacaan. Kemudian
mereka meringankan bacaan dan menambah rakaat, mereka mengerjakan sebanyak dua
puluh rakaat dengan bacaan yang sederhana. Dua puluh itu selain witir. Kemudian
meringankan lagi bacaan serta menambah rakaat, lalu menjadi tiga puluh enam
selain witir. Dan terus meneruslah
berlaku yang demikian.”[12]
Ada
juga ulama mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih delapan rakaat, belum
termasuk witir. [13] Imam
maliki pun memilih 8 rakaat. Namun mayoritas malikiyyah yaitu sesuai dengan
pendapat mayoritas syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat
bahwa sholat tarawih adalah 20 rakaat. Hal ini merupakan pendapat yang lebih
kuat dan sempurna ijma’nya.[14]
Para sahabat Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang juga
telah disepakati umatnya, baik ulama salaf atau ulama kholaf mulai masa sahabat
Umar sampai sekarang sepakat memakai 20 rakaat belum termasuk witir sebagai
jumlah rakaat dalam shalat tarawih. Meski sekarang
juga masih ada yang mengerjakan shalat tarawih sebanyak 8 rakaat.
Pada
masa kholofah Abu Bakar ra. Shalat tarawih dilaksanakan 8 rakaat dan dilakukan
sendii-sendiri (munfarid), sedangkan
pada masa Umar ra. shalat tarawih
dilakukan 20 rakaat dengan berjamaah belum termasuk witir.
Sebagaimana
hadist berikut:
Hadis
Artinya: “ Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “ Manusia senantiasa melaksanakan
shalat (tarawih) pada masa Umar ra dibulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat.”
(HR. Malik)[15]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Shalat tarawih adalah shalat malam
yang dilakukan pada malam hari setelah shalat isya’ hanya di bulan Ramadhan.
Shalat tarawih pertama dilakukan nabi Muhammad SWT pada tanggal
23 Ramadhan tahun ke-2 hijriyah.
2.
Hukum shalat tarawih sunnah Muakadah dan lebih baik dikerjakan secara
berjamaah.
3.
Jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan Nabi adalah delapan rakaat.
Sedang menurut beberapa mazhab dan ulama ada yang 20 rakaat belum termasuk
witir.
[9]Drs. H. Ibnu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqh
Mazhab Syafi’i bk 1 ibadah, ( CV PUSTAKA SETIA: cet.2: 2007) hlm 333
[10] Ibid. 379
[11] Ibid. 377
[13] Drs. H. Ibnu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin, Fiqh
Mazhab Syafi’I bk 1 ibadah. ( CV PUSTAKA SETIA:
cet.2: 2007) Hal 377
[15] Ibid. 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar